SEJARAH HAM SEBELUM DAN SESUDAH KEMERDEKAAN INDONESIA

A. Sejarah HAM Sebelum Kemerdekaan 
Pemikiran HAM pada masa sebelum kemerdekaan dapat dilihat dalam sejarah kemunculan organisasi yaitu :
1. Pergerakan Nasonal Budi Oetomo
2. Sarekat Islam
3. Perhimpunan Indonesia
4. Partai Komunis Indonesia

Lahirnya pergerakan–pergerakan yang menjunjung berdirinya HAM seperti ini tak lepas dari pelangaran HAM yang dilakukan oleh penguasa (penjajah).
1. Boedi Oetomo
Organisasi Boedi Oetomo memperjuangkan hak-hak asasi manusia melalui sebuah petisi yang ditujukan kepada pemerintah Belanda dan berbagai tulisan yang dimuat dalam surat kabar. Komponen hak asasi manusia yang didengungkan oleh organisasi ini adalah hak atas kebebasan berserikat dan hak untuk mengeluarkan pendapat.
2. Sarekat Islam
Sarekat Islam merupakan organisasi kaum santri yang dimotori oleh H. Agus Salim dan Abdul Muis. Konsep HAM yang dikemukakan oleh organisasi ini menekankan pada usaha-usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial.
3. Perhimpunan Indonesia
Perhimpunan Indonesia lebih menitik beratkan pada “Hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self determination)” masyarakat terjajah. Pemikiran HAM pada Perhimpunan Indonesia banyak dipengaruhi tokoh organisasinya seperti Moh. Hatta, Nazir, Pamontjak, Ahmad Soebardjo, A.A Maramis, dan lain-lain.
4. Partai Komunis Indonesia
Partai berhaluan Marxisme ini juga turut menyuarakan tuntutannya mengenai penegakkan hak asasi manusia. Permasalahan HAM yang diangkat partai ini tidak jauh-jauh dari isu sosial dan kesejahteraan rakyat serta permasalahan lain yang berkaitan dengan ekonomi.

Jadi sejarah HAM di Indonesia sebelum kemerdekan dan pemikirannya adalah oleh:
1. Organisasi Budi Oetomo (hak mengeluarkan pendapat)
2. Sarekat Islam (hak hidup layak dan bebas penindasan)
3. Perhimpunan Indonesia (hak menentukan nasib sendiri), dan
4. Partai Komunis Indonesia (hak berkaitan dengan alat produksi).


B. Sejarah HAM Setelah Kemerdekaan Sampai Sekarang
Untuk pemikiran HAM setelah kemerdekaan semakin berkembang dari tahun ke tahun. Pada periode ini juga HAM semakin berkembang dan menekankan kepada hak-hak mengenai:
1. Hak kebebasan dalam menyampaikan pendapat terutama pada parlemen pemerintahan
2. Self dtermination yang artinya hak untuk merdeka
3. Hak kebebasan untuk berserikat melalui suatu organisasi politik yang telah didirikan
Secara ringkasnya, perkembangan HAM setelah kemerdekaan adalah sebagai berikut:
1. Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada awal kemerdekaan masih menekankan pada hak untuk merdeka (self detemination), hak kebebasan berserikat, melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
2. Periode 1950 – 1959
Pada periode ini lebih menekankan kepada kebebasan dalam berdemokrasi secara liberal dengan berfokus kepada kebebasan individu.
3. Periode 1959 – 1966
Pada periode ini HAM tidak mendapatkan perkembangan yang cukup luas, yang artinya pemerintah melakukan pemasungan terhadap HAM, HAM hanya berpusat pada hak sipil, seperti hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan aspirasi melalui tulisan.
4. Periode 1966 – 1998
Pada periode ini HAM semakin berkembang dengan pesat, dimulai dari diberikannya hak uji materiil dari Mahkamah Agung dan pemikiran HAM tidak lagi hanya sekedar wacana saja melainkan sudah dibentuk dengan lembaga penegakan hukum yang berlaku.
5. Periode 1998 – sekarang
Pada periode ini HAM telah mendapatkan perhatian resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM dan telah menetapkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

0 Response to "SEJARAH HAM SEBELUM DAN SESUDAH KEMERDEKAAN INDONESIA"

Post a Comment