WAWANCARA TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA

A.    Pertanyaan
1. Apa yang Anda ketahui tentang hak dan kewajiban ?
2. Bagaimana dengan hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia ?
3. Lantas sudahkah Anda memenuhi kewajiban seperti yang Anda sebutkan diatas ?
4. Bagaimana dengan hak yang seharusnya Anda peroleh dari Negara, apakah Anda sudah memperolehnya ?

B.     Jawaban
1. Hak
adalah sesuatu yang kita dapat atau peroleh. Jika hak tersebut dalam kontek Warga Negara maka apa yang kita dapat dari Negara kita misalkan perlindungan dan lain-lain.
    Kewajiban
adalah sesuatu yang kita lakukan atau berikan. Sama halnya dengan hak, dalam kontek Warga Negara, maka apa yang lakukan untuk Negara Kita.
2. Sebagai Warga Negara Indonesia pastilah saya memiliki hak dan kewajiban baik yang negara berikan kepada saya maupun sebaliknya.
Untuk hak yang saya peroleh sampai saat ini seperti ; (1) Hak Hidup, (2) Hak Mendapat Pendidikan, (3) Hak Perlindungan dan (4) Hak Kebebasan Berpendapat pastinya.
Sedangkan untuk kewajibannya sendiri seperti ; (1) Membayar Pajak, (2) Taat dan patuh terhadap aturan negara, (3) Menjunjung tinggi nama bangsa Indonesia.

3. Menurut saya sudah.
Seperti taat terhadap aturan negara, hal tersebut terbukti bahwa saya tidak dalam masa tahanan.
Menjunjung tinggi bangsa Indonesia juga sudah saya lakukan, hal tersebut saya lakukan ketika saya memenangkan sebuah kompetisi desain di sebuah website internasional (99Desain), saya menggunakan region (negara) Indonesia.
Sedangkan untuk membayar pajak juga sudah, sebagai contoh pajak motor saya.

4. Hak yang saya dapat dari Negara memang tidak begitu terasa namun sebenarnya ada seperti;
Hak untuk hidup yaitu berupa tanah sebagai tempat tinggal , hak mendapatkan pendidikan yaitu seperti yang telah saya tempuh beberapa waktu yang lalu, hak perlindungan yaitu dengan adanya TNI dan Polisi yang memiliki kantor disekitar saya dan lain-lain.
Namun yang paling saya rasakan adalah Hak Kebebasan Berpendapat. Hal tersebut saya rasakan dengan kemudahan mengakses, memberi saran, berkomentar bahkan komplain tentang pelayanan-pelayanan dan kinerja penyelenggara negara melalui media sosial.
Sedangkan untuk hak tentang pekerjaan, karena saya bekerja pada instansi swasta, maka saya tidak merasakan akan hak yang saya dapat dari Negara secara langsung berupa gaji.

0 Response to "WAWANCARA TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA"

Post a Comment